Para Pelaku
Ekonomi
1.1 Pengertian Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan
kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi
berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan
kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga
kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja
berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan
pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku
ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan
ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan
pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta,
dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan dapat berjalan dengan baik apabila
pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi
sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.2 Agen-agen Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti
berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang
kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga
dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi.
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti
halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu
mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya.
Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir,
aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah
untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong
dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
berikut ini :
a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur
tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara
agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos
Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah
menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri
dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun
kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa
diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal
berikut ini :
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha
kecil dan petani.
c. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil
produksi.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah
ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat
dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk
menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan
usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta
dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali
dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki
berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan,
industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta
terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting
dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian
Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah dalam meminimalkan jumlah
pengangguran.
e. Menambah sumber divisa bagi pemerintah.
f. Mendapatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah dalam memakmurkan bangsa.
Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
a. PT.Astra Internasional (dalam bidang otomotif
kendaraan mobil dan motor)
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang
elektronika).
c. PT. Indomobil (dalam bidang industri mobil).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika
Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang
mengelola pengeboran minyak bumi.
c. PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang
mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia).
C. Koperasi
a. Sejarah dan
Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung
abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah
R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah
bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah
darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja
semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan
mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial
Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank
desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan
pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak
semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip
yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia.
b. Landasan
Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan
Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Latar
Belakang Berdirinya BUMN
BUMN berada di bawah top manajerial pemerintah, yang
meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan menentukan kebijaksanaan pokok.
BUMN didirikan untuk mencapai public purpose yang telah ditetapkan yang
bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada dalam sistem public
accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang mempunyai sifat bisnis, yang
menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan memasarkan produk yang
dihasilkan berupa barang/jasa.
Adapun menurut Fernandes (1981:99) bahwa BUMN itu adalah
public enterprise is an organization, wholly or by a majority public owned, set
up to achieve commercial and social goals, enggage in economic activities within
the sphere of agriculture, industry, commerce or services and whose affairs are
capable of being stated in term of balance sheets and loss account.
Dari pernyataan di atas dapatlah diambil kesimpulan
bahwa BUMN/BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah pusat/daerah, merupakan
organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha memproduksi dan menjual
barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk mencapai keuntungan.
BUMN/BUMD merupakan wujud nyata dari investasi negara
dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas
perekonomian nasional. Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah
(1984:14-19) adalah:
1. Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi
teknologi dan manajerial.
2. Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber
pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan
bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan
laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan
sumber pendapatan pemerintah.
3. Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah
untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah
rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale
untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
4. Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan
pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk
memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan menurut Sri Maemunah (1996:7) tujuan BUMN
adalah: (1). Menunjang perkembangan ekonomi. (2). Mencapai pemerataan secara
horizontal dan vertikal melalui perintisan usaha dan pembinaan pengusaha
golongan ekonomi lemah dan koperasi. (3). Menjaga stabilitas dengan menyediakan
persediaan barang yang cukup terutama menyangkut hajat hidup orang banyak. (4).
Mencapai efisiensi teknik agar dapat menjual dengan harga yang terjangkau tanpa
mengurangi mutu dan kemampuan memupuk dana dari keuntungan. (5). Menunjang
terselenggaranya rencana pembangunan.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan
komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk
tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh
konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk
BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal
atas sumber daya.
Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan
oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya
(decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah
(natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka
pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai
kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi
produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal.
Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu
adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi
(Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan
mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal
dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini
dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi
kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian
suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara
berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena
kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal,
disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial
politis, dan sebagai warisan sejarah.
- Tiga
Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
1 Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan
BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
2 Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Ciri–ciri Persero adalah:
1 Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
2 Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham–saham
3 Dipimpin
oleh direksi
4 Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
5 Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6 Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT PELNI (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telkom (Persero)
Sumber :
http://yayuksulistiyani.blogspot.com/2011/05/perkembangan-perekonomian-indonesia.html
http://emilianovitasari.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-penggelapan-pajak.html
http://putrimarchela.blogspot.com/2011/02/all-about-sistem-perekonomian-indonesia.html
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/09/tujuan-didirikannya-bumnbumd.html
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar